Tarakan – Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 09.00 WITA bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi.
Pada sidang kali ini, dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Hendra Maha Saputra, didampingi sekretaris Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat), Rafiq Perdian, dari Lapas Tarakan. Roys Akbar Dirgantara, PK Pertama mewakili Bapas Tarakan dalam kegiatan ini.
“Menjadi klien pemasyarakatan ada kewajiban yang harus dilakukan. Saudara harus berkontribusi dan kooperatif dalam kegiatan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan Bapas Tarakan lewat PK Bapas kalian masing – masing. Pembimbingan dan pengawasan dilakukan untuk membantu kalian dalam bermasyarakat kembali,” jelas Roys.
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi PB dan CB. Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
Kontributor : BapaSTAR/rad
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020