*Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru*
Denpasar
- Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk
melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah
perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam
menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH
sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan
menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.
“Penyamaan
pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang
akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik
penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).
Sosialisasi UU KUHP yang
dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH
di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi
perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
“Tentunya
(ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan
melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen
anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum
pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.
Yasonna mengatakan
upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi
dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum,
asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Perbedaan
pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh
sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu
antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU
KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang
hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana
khusus.
“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan
lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat,
mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan
organisasi internasional,” kata Yasonna.