OPTIMALISASI LAYANAN KEWARGANEGARAAN : KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG LAKUKAN PENDATAAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS LANGSUNG (ON-SITE) WILAYAH KOTAWARINGIN TIMUR

12-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH — Sekretariat Jenderal

Sampit – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan koordinasi terkait Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kalimantan Tengah dengan melaksanakan koordinasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (11/08/23).
Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) beserta Tim (Agus Dwi Susanto, Oktavriana Ekasari dan Gani Nugraha).

Khudloifah mengawali dengan melaksanakan pengumpulan data perkawinan campur, Tim disambut oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal (Frantonius Hutagaol) dan disampaikan bahwa tujuan kedatangan Tim Kanwil adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.

Dalam kesempatan koordinasi ini Kantor Wilayah juga mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Nurwasidah). "Dengan adanya pendataan ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalteng memiliki database sehingga dapat melaksanakan tusi terkait proses permohonan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas" ucap Khudloifah.

Tim juga melakukan pendataan langsung kepada 1 (satu) WNI yang melakukan perkawinan campur dan memiliki ABGT yang ada di Sampit "Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terkait pewarganegaraan dan sebagai database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ke depan apabila diperlukan." tutur Khudloifah
Dihimbau peran aktif orang tua dalam kepengurusan dokumen anaknya untuk memperoleh fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dan apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun. Kemudian jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan agar tidak menjadi asing di wilayah Indonesia. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Agustus 2023).


Bagikan berita melalui