Salah:
Pidana penjara seumur hidup = pidana penjara
yang dijalani selama usia terpidana saat vonis
dijatuhkan.
Contoh penafsiran yang salah ini adalah usia terpidana
ketika vonis dijatuhkan 26 tahun, jadi pidana penjara
seumur hidup baginya berarti pidana
penjara selama 26 tahun.
Benar:
Pidana penjara seumur hidup =
pidana penjara yang dijalani selama
terpidana masih hidup hingga
meninggal dunia.
Vide Pasal 12 ayat
(1) dan (4) KUHP
Dasar Hukumr:
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@diary_kemenkumham
Faisol Ali
Fani Andika
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020