SALAH KAPRAH TENTANG PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP

12-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Salah:
Pidana penjara seumur hidup = pidana penjara
yang dijalani selama usia terpidana saat vonis
dijatuhkan.

Contoh penafsiran yang salah ini adalah usia terpidana
ketika vonis dijatuhkan 26 tahun, jadi pidana penjara
seumur hidup baginya berarti pidana
penjara selama 26 tahun.

Benar:
Pidana penjara seumur hidup =
pidana penjara yang dijalani selama
terpidana masih hidup hingga
meninggal dunia.

Vide Pasal 12 ayat
(1) dan (4) KUHP

Dasar Hukumr:
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)

@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@diary_kemenkumham
Faisol Ali
Fani Andika
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika


Bagikan berita melalui