Pemerintah Kabupaten Kotabaru Harmonisasikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kanwil Kemenkumham Kalsel

12-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka memenuhi permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menggelar rapat harmonisasi Ranperda yang diajukan pada Kamis, (10/08/2023).

Dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah, kegiatan rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono mewakili Kantor Wilayah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si beserta jajaran turut berhadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru selaku pemohon harmonisasi Ranperda.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penggabungan dan simplifikasi atas penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjawab amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Secara integral Ranperda ini pun berinduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyelesaian penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berikut dengan perangkat pendukungnya secara tepat waktu menjadi salah satu kunci implementasi UU HKPD secara optimal guna mengantisipasi 'potential loss' Pendapatan Asli Daerah dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

Mengingat masa peralihan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke UU HKPD akan berakhir pada awal Tahun 2024, maka tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda ini dinilai sangatlah prinsipil dalam rangka penyempurnaan rumusan secara teknikal maupun substansial serta penyelarasan peraturan perundang-undangan secara vertikal dan horizontal sebagai upaya pengejawantahan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar dimana para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan tanggapannya pada setiap pasal per pasal di dalam draft yang diajukan dan nantinya diserahkannya tanggapan secara tertulis.



Bagikan berita melalui