Dua Raperda Kota Banjarmasin Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel

12-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Humas_Info – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Kemenkumham Kalsel menggelar harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin Tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan harmonisasi berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah, Kamis (10/08/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Wakil Bapemperda Kota Banjarmasin beserta rombongan.

Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono menyampaikan, “Permohonan pengajuan harmonisasi 2 (dua) Raperda Kota Banjarmasin sudah selesai ditanggapi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan diselenggarakannya Harmonisasi pada hari ini adalah untuk memastikan peraturan-peraturan tersebut tidak saling bertentangan, sehingga akan dilakukan diskusi bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan tanggapan dan masukan atas Ranperda,” ungkapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani menyampaikan, “Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel yang sudah mau menerima kami pada hari ini dengan sangat baik dan dengan rasa kekeluargaan perihal permohonan harmonisasi dua rancangan Peraturan Daerah,” sambutnya.

Rapat berjalan dengan lancar dimana para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan tanggapannya pada setiap pasal per pasal di dalam draft yang diajukan dan akan diserahkannya tanggapan secara tertulis.


Bagikan berita melalui