Ambon, 11/08/2023 Bertempat di halaman kantor Balai KIPM Ambon petugas karantina ikan melakukan kegiatan Pengawasan terhadap media pembawa (MP) yang akan dilalulintaskan antara area berupa Belut (Fluta alba) sebanyak 10.000 dan Ikan Gabus (Channa striat) sebanyak 1.000 ekor milik pengguna jasa DUDI WAHYUDI. Media pembawa (MP) Belut (Fluta alba) dan Ikan Gabus (Channa striat) yang direncanakan akan diberangkatkan melalui wilayah kerja pelabuhan Yosudarso dengan tujuan pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun tujuan kegiatan Pengawasan yang dilakukan petugas karantina ikan terhadap media pembawa (MP) tersebut adalah untuk melihat kesesuaian jenis dan jumlah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020