<meta charset="utf-8" />Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Layanan Penerbitan Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan), Jumat (11/08). Kali ini, layanan dihelat di Kantor Kecamatan Telukjambe Barat.
Sebanyak 10 pemohon yang merupakan warga Kabupaten Karawang tercatat melakukan pengurusan penerbitan paspornya.
Selain memberikan layanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melakukan sosialisasi dengan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diharapkan, masyarakat Kabupaten Karawang dan Purwakarta tidak mudah tergiur terhadap ajakan untuk bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020