Melalui I-Med Larasati, Kantor Imigrasi Medan Memberikan Pelayanan Permohonan Paspor di Rumah Sakit Murni Teguh

11-08-2023 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED LARASATI atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati kepada pemohon paspor yang berusia 69 tahun yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, Kota Medan. Layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses permohonan paspor baru (Jumat, 11 Agustus 2023).

Layanan I-MED LARASATI merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke kantor imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani permohonan paspor kepada Saudara Macsiker Simaremare yang sedang dirawat dan pendamping di Rumah Sakit Murni Teguh, Kota Medan. 

"Layanan ini sangat bermanfaat karena keluarga kami yang masih dirawat di rumah sakit bisa mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku di rumah sakit dan tidak perlu datang ke kantor imigrasi", ungkap keluarga pemohon. 

Inovasi Layanan I-MED LARASATI (Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati) merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan I-MED LARASATI merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Bagikan berita melalui