Buka Pelatihan Teknis Pemeriksa Pelanggaran Tata Tertib, Kabadiklat Kumham Kepri Ajak Peserta untuk Selalu Aktif dan Kooperatif dalam Pelatihan

11-08-2023 - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU

Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kabadiklat Kumham Kepri), Rinto Gunawan Sitorus, membuka secara resmi Pelatihan Teknis Pemeriksa Pelanggaran Tata Tertib Angkatan I Metode Pembelajaran Jarak Jauh di Wilayah Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 melalui Zoom Meeting pada Jumat (11/8/23).

Kegiatan diawali dengan Laporan Kepala Seksi Penyelenggaraan, Pande Made Handika Riady yang menyampaikan tujuan penyelengaaraan pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensiteknis substansi pemeriksa pelanggaran tata tertib bagi petugas pemasyarakatan yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi di instansinya masing-masing.

Pande juga menyamapikan ruang lingkup dari Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemeriksa Pelanggaran Tata Tertib Angkatan I Metode Pembelajaran Jarak Jauh.

"Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari petugas UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kerja Badiklat Hukum dan HAM Kepri . Adapun lama pelatihan selama 7 (tujuh) hari kerja, kegiatan dilaksanakan pada 11 s/d 22 Agustus 2023. Jam Pelajaran pada Pelatihan ini berjumlah 38 JP yang terbagi atas, 22 JP pembelajaran teori dan 16 JP Praktik" Ungkapnya.

Sebelum membuka secara resmi Kabadiklat Kumham Kepri dalam sambutannya menyampaikan pelanggaran tata tertib warga binaan pemasyarakatan merupakan hal yang sering terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Pelanggaran tata tertib merupakan hal yang sering terjadi pelanggaran tersebut bisa mencakup berbagi aspek, seperti pelanggaran disiplin, aturan penjara, norma sosial, bahkan sampai dengan pelanggaran hukum yang lebih serius. adapun jenis pelanggaran yang sering terjadi adalah adanya perkelahian antar warga binaan, penolakan untuk mengikuti peraturan, kepemilikan barang terlarang, sampai dengan pelarian atau melarikan diri" Ujarnya.

Yuk... #SahabatPembelajar baca berita selengkapnya di link bio. Jangan lupa follow media sosial Badiklat Kumham Kepri untuk berita lainnya ????

#KumhamSemakinPASTI
#BadiklatKumhamKepri

Bagikan berita melalui