Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Pemkab Samosir Bahas NA dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

11-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA — Sekretariat Jenderal

Pangururan - Pemerintah Pusat telah menetapkan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, hal ini tentunya akan berdampak terhadap pariwisata di wilayah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Samosir. Untuk mendukung kebijakan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendampingi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draft Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang. Dalam sambutannya Hotraja menyampikan bahwa dari beberapa pemberitaan media massa sejumlah tempat wisata di Kabupaten Samosir menghadapi permasalahan sampah, permasalahan serupa juga terjadi di pusat kota. Untuk mengatasi masalah tersebut maka diperlukan suatu regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan sampah.

Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin Yuli Rosdiana. Tim dari Kanwil membahas secara terperinci Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah pada Kabupaten Samosir.

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat mengenai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Pemkab Samosir memerlukan Perda yang mengatur masalah pengelolaan sampah. Perda tersebut harus memuat nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan sosial dalam pengelolaan sampah sehingga membawa kemanfaatan bagi Masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan dari Perda itu sendiri”, ucap Yuli.

Kedepannya Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum melakukan pembinaan dan pengawasan serta sebagai dasar bagi Pemkab Samosir untuk melakukan pengelolaan sampah yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini dapat menjaring masukan dari stakeholder terkait. Turut hadir Nurfatmah, Frisda Pardede, Eriko Tarigan dan Rossyedi Hutabalian selaku perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanil Kemenkumham Sumut dan perwakilan OPD Se-Kabupaten Samosir.


Bagikan berita melalui