Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Kamis (10/08/2023).
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa menyelaraskan juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas melalui Bapak Erdisito, SH., selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gunung Mas mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Gunung Mas dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020