BALIKPAPAN – Sebanyak 13 (tiga belas) orang WBP Lapas Kelas IIA Balikpapan resmi menjalani program pembebasan bersyarat pada Rabu (09/08). WBP tersebut diserahterimakan menjadi klien pemasyarakatan dan berada dalam pembimbingan serta pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan.
Proses penerimaan klien diawali dengan kedatangan klien yang didampingi oleh petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan. Setelah itu dilakukan proses registrasi meliputi pengambilan sidik jari, foto terbaru, dan sinkronisasi data pada SDP.
Diena Amalia selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menerima dan melakukan registrasi juga menyampaikan ketentuan dalam menjalani program pembebasan bersyarat, diantaranya melaksanakan wajib lapor, tidak terlibat tindak pidana, tidak berpergian ke luar kota, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain menjalani wajib lapor, nantinya klien juga akan menerima program bimbingan yang diagendakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dengan adanya program bimbingan diharapkan klien memiliki bekal dan keterampilan yang berguna untuk menunjang kehidupan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020