BALIKPAPAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Balikpapan, Yuliana menerima salah satu klien yang melaksanakan wajib lapor pada Senin (07/08). Kali ini, Yuliana menerima klien berinisial JJ yang mulai menjalankan program integrasi bulan lalu dan ini adalah kali pertama JJ menjalankan kewajibannya. Wajib lapor menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan JJ pasca berhak menjalankan program integrasi selain mengikuti kegiatan bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Balikpapan.
Yuliana selaku Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) langsung menerima JJ dan mengapresiasi JJ yang sadar akan kewajibannya. Yuliana memberikan bimbingan dan arahan untuk selalu patuh melaksanakan kewajiban, tidak lupa Yuliana juga memberikan konseling dan penguatan agar JJ tidak lagi mengulangi tindak pidana.
Dalam kesempatan ini JJ menyampaikan rasa bahagia dan syukur bisa menghirup udara bebas kembali. Melewatkan 5 (lima) tahun hidup di balik jeruji menjadi pengalaman yang tidak pernah dilupakan, JJ berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi serta memenuhi kewajibannya sebagai klien.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020