Kanwil Kemenkumham Kalteng Adakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau

11-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH — Sekretariat Jenderal

Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Jum’at (11/08/2023). Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Standar Biaya Umum serta Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

 

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau dan bagian hukum Kabupaten Lamandau. Selain itu hadir juga pada kegiatan ini, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

 

Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.

 

Kepala Bidang Hukum juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

 

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, Anggit Budi Haryono, selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Lamandau dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

 

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2023)

Bagikan berita melalui