Palangka Raya - Razia rutin dengan memeriksa kamar hunian warga binaan dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (10/8/2023). Sasaran razia untuk mencari benda-benda terlarang yang tidak boleh berada di dalam blok dan kamar hunian seperti senjata tajam, handphone, serta benda-benda yang dicurigai dapat disalahgunakan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Tigor Immanuel Hutabalian bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Pirhansyah, mengatakan bahwa ini merupakan razia yang dilaksanakan secara rutin.
Pelaksanaannya dilakukan secara acak setiap pekan sebagai deteksi dini dengan tujuan untuk mencegah masuk dan beredarnya benda-benda terlarang. "Seperti biasa kami bersama petugas pengamanan melaksanakan razia kamar hunian dengan sasaran adalah benda-benda terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian," ucap Tigor.
Ditegaskannya, razia seperti ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak singinkan yang dapat mengganggu kondusivitas di dalam Lapas Palangka Raya. "Kami juga secara terus-menerus mengingatkan kepada warga binaan untuk dapat saling menjaga dan memelihara keamanan dengan tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan," tutup Pirhansyah.
#KemenkumhamRI
#KumhamPasti
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspalangkaraya
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumham_kalteng
@divisipemasyarakatankalteng
@azizahrahmanawati
@dsoekowati
@nchand2469
@diary_kemenkumham
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020