(Merauke, 12 Maret 2023)
Hi Sahabat Mido Merauke,
Sebanyak 240 Pas Lintas Batas (PLB) diserahkan kepada Masyarakat yang mendiami Wilayah Perbatasan Negara RI-PNG di Distrik Waropko dan Distrik Ninati, Kab. Boven Digoel, dalam Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua ke PLBN Yetetkun, Kab. Boven Digoel yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Bapak Anthonius M. Ayorbaba saat melakukan Kunker ke Boven Digoel didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidianto Markos bersama Pejabat Administrator, Pengawas dari Divisi Keimigrasian dan juga Jajaran Kanim Kelas II TPI Merauke. Turut hadir juga Kalapas Kelas III Tanah Merah Yoin Viktor Apono beserta Staff.
Sebelumnya, dalam arahan Kadiv Imigrasi, Ian Markos menjelaskan kegunaan PLB untuk Masyarakat saat melintas dan berada di Negara PNG. Selain itu Kadiv Imigrasi mendorong Masyarakat mendapat kepastian Hukum dan Negara menjamin Keberadaan Warga Negara Indonesia di Daerah Perbatasan.
Ia pun menghimbau kepada Masyarakat yang berada di Distrik Waropko dan sekitarnya yang belum memiliki Pas Lintas Batas (PLB), untuk segera mengurus dengan melengkapi identitas Pribadi untuk pengajuannya.
Pesan Ian Markos kepada Petugas Imigrasi yang berkinerja pada PLBN Yetetkun agar melayani Masyarakat dengan Humanis, sepenuh hati, Ramah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020