11 Agustus 2023
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Kamis (10/8) mengikuti kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek di Kota Bengkulu. Kegiatan yang mengusung tema "Peningkatan Edukasi Kekayaan Intelektual Tentang Merek Kolektif" tersebut diselenggarakan langsung oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu di Hotel Grage Bengkulu dan dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah, UMKM, Pelaku Seni, pelajar dan masyarakat umum.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dimana dalam sambutannya Ika menyampaikan bahwa pemerintah telah mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan program unggulan One Village, One Brand (Satu Desa, Satu Merek). Program ini menurut Ika memiliki tujuan untuk mendorong setiap daerah untuk memiliki Merek Kolektif yang terdaftar secara resmi.
"Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama, Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya," ujar Ika.
Lebih lanjut Ika juga menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta terutama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk dapat mendukung secara penuh program tersebut karena dianggap mampu mendorong perekonomian khususnya bagi UMKM di berbagai daerah.
"Tentunya kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat bekerjasama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual termasuk dalam hal pendaftaran Merek tersebut," tutur Ika.
Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah materi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful dan Kabid Pelayanan Hukum, Suriyanti selaku narasumber termasuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Murlin Hanizar selaku Keynote speech yang menyampaikan tentang pentingnya pencatatan kekayaan intelektual bagi setiap hasil pikiran manusia, agar mendapatkan penghargaan dan tidak disalah gunakan. Acara dipandu langsung oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tosimun selaku Moderator.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020