WUJUDKAN KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI WEBINAR CORPU SERIES

10-08-2023 - Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang - Dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Webinar Corpu Series yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah secara virtual. Kamis (10/08/2023) 

Bertempat di ruang Kalapas Perempuan Kupang, kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Lapas Perempuan Kupang; Maria M. Nahak didampingi oleh Kepala Urusan Umum; Inggriati Nusa dan Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana dan Anak Didik; Devi Lian serta pegawai Lapas Perempuan Kupang. 

Dalam webinar tersebut menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Masnur Tiurmaida Malau selaku Penyuluh Hukum Madya dan Danang Agung Nugroho yang juga selaku Penyuluh Hukum Madya dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. 

Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh Danang yang memberikan materi tentang Sistem Hukum dan Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum yang menyampaikan bahwa saat ini masyarakat masih banyak yang belum taat hukum dikarenakan tingkat pendidikan dan ekonomi yang masih beragam sehingga masih belum bisa menjadikan taat hukum sebagai budaya sehingga menurutnya upaya yang harus dilakukan yakni melalui dua cara yaitu dengan tindakan drastis dan melalui pendidikan yang dilakukan baik secara formal maupun nonformal. 

Pemaparan materi selanjutnya oleh Masnur yang menyampaikan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum selain itu juga terdapat pemaparan materi dari Danang terkait pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. 

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang (AP) 

Bagikan berita melalui