Tomohon - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat terlebih khusus untuk warga binaannya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas penyelenggara makanan Lapas Tamako mengikuti kegiatan Pelatihan Penjamah Makanan, Pengelola Jasa Boga, dan Tata Boga, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Kamis (10/08/2023)
Bertempat di Aula LPKA Tomohon, Kepala Lapas Tamako, mengutus 2 orang staf kegiatan ini. Kegiatan Diawali dengan laporan oleh Ketua Penyelenggara yakni Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Yusran Sa'ad. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun yang dibawakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana.
Adapun materi yang disampaikan yakni Kebijakan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi, dengan narasumber Jene Mandu dari Dinkes Daerah Propinsi Sulut. Materi Pencemaran atau Kontaminasi Makanan dibawakan oleh Veny M Mongdong dari Dinkes Daerah Kota Tomohon. Materi Prinsip Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman dibawakan oleh Meyby C. Kereh dari Dinkes Daerah Kota Tomohon.
Materi Struktur dan Tata Letak Pencucian dan Penyimpanan, Peralatan Pengolahan Makanan, dibawakan oleh Agrice E. Tauna, dari Dinkes Daerah Kota Tomohon. Untuk pemaparan dan praktek berkaitan dengan Pastry dan Bakery, Maincourse, Sanitasi dan Higiene, dibawakan oleh Alfin Kathiandago bersama tim.
Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan petugas penyelenggara makanan, guna memberikan pelayanan yang optimal, melalui pemenuhan makanan dan minuman bagi Warga Binaan, yang memenuhi standar kesehatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020