KAKANWIL SOFYAN BUKA RAPAT PEMBAHASAN HARMONISASI 6 RAPERDA PEMKAB MAHAKAM ULU

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda. Bertempat di Aula Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Kamis, 10/08/2023), yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Sofyan), Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), para Perancang Peraturan Per-UU Kanwil Kemenkumham Kaltim serta Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Ketua Bapemperda DPRD Mahakam Ulu, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Mahakam Ulu.


Dalam pembukaannya, Kakanwil Sofyan memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dengan Perancang Per-UU Kanwil sehingga terjalin sinergitas yang kuat antar satu sama lain terutama dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


“Semoga hasil harmonisasi terhadap 6 Raperda pada hari ini dapat terselesaikan dengan optimal dan memberikan manfaat kepada saudara-saudara kita yang ada di kabupaten Mahakam Ulu”, ujar Sofyan.


Menyambung apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil Sofyan, Wakil Ketua I DPRD Mahakam Ulu (Tiopilus Hanye), bahwasanya pembentukan peraturan daerah untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit masyarakat sehingga substansi yang diatur harus mengutamakan kepentingan dan mengayomi masyarakat.


Di akhir penyampaiannya, Tiopilus juga memberikan apresiasi kepada Kakanwil atas peran Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam membantu proses pengharmonisasian raperda kabupaten Mahakam Ulu.


Setelah sambutan pembukaan oleh Kakanwil, rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan pengharmonisasian terhadap 6 Raperda yang dipimpin langsung oleh Kabid Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Rapat harmonisasi berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 10-11 Agustus 2023 dengan draft Raperda yang terdiri atas:


Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;

Penanggulangan Penyakit Menular;

Perlindungan dan Izin Tenaga Kesehatan;

Kepemudaan;

Izin Membuka Tanah Negara; dan

Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik.

(Red. Humas Kumham Kaltimtara / OR)

Bagikan berita melalui