PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PADA UMK DI KUTAI TIMUR

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Sangatta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mendukung program peningkatan kapasitas koperasi, Usaha Mikro dan kecil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan Hukum dengan menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya ( Eka Juraidah ) sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kutai Timur. Rabu, 09 Agustus 2023 bertempat di hotel Royal Victoria   Sangatta.

Kegiatan tersebut sebagai upaya guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja pada Usaha Mikro dan Kecil ( UMK) sebagai tonggak utama dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyuluh hukum berkesempatan menyampaikan materi  terkait dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam kerangka kerja tiga pilar bisnis dan Hak Asasi Manusia,  yang pertama adalah Pemerintah  berkewajiban melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pihak bisnis , pilar kedua adalah pihak Perusahaan  agar menghormati HAM Tenaga Kerja, pilar ketiga adalah  akses atas Pemulihan hak baik melalui akses yudisial maupun non yudisial.


Bagikan berita melalui