Sangatta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mendukung program peningkatan kapasitas koperasi, Usaha Mikro dan kecil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan Hukum dengan menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya ( Eka Juraidah ) sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kutai Timur. Rabu, 09 Agustus 2023 bertempat di hotel Royal Victoria Sangatta.
Kegiatan tersebut sebagai upaya guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja pada Usaha Mikro dan Kecil ( UMK) sebagai tonggak utama dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyuluh hukum berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam kerangka kerja tiga pilar bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang pertama adalah Pemerintah berkewajiban melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pihak bisnis , pilar kedua adalah pihak Perusahaan agar menghormati HAM Tenaga Kerja, pilar ketiga adalah akses atas Pemulihan hak baik melalui akses yudisial maupun non yudisial.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020