KPP Palu Bahas PPh ASN via Instagram Live

10-08-2023 - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan Instagram Live Sudut Ngopi alias Ngobrol Pajak Terkini (Kamis,3/8). Di episode terbaru ini, KPP Pratama Palu membawakan tajuk  "Pajak Penghasilan Bagi ASN/TNI/POLRI". Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 10.45 WITA di Studio KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah. Pada siaran langsung Instagram kali ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki bertindak sebagai narasumber dan M. Firmansyah Firdausi sebagai moderator. Adapun materi yang disampaikan sudah sesuai dengan PER-16 Tahun 2016.

Alixas menjelaskan bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b pada PER-16/PJ/2016, yang dimaksud pemotong PPh 21/26 adalah bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

“Jadi sebetulnya untuk ASN/TNI/POLRI terkait dengan pembayaran pajak telah dipotong oleh instansi. Bagi ASN/TNI/POLRI yang memiliki usaha sampingan misal UMKM, maka perpajakannya dilakukan sendiri, bukan lagi dilakukan oleh instansi/institusi di mana dia bekerja,” jelas Alixas. Alixas juga menambahkan bahwa meskipun pembayaran pajak sudah dipotong oleh Instansi/Institusi di mana wajib pajak bekerja, namun harus tetap melaporkan pajak sebagai bukti kontribusi terhadap kepatuhan perpajakan.

“Meskipun demikian, Bapak-Ibu tetap harus melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2021,” tambah Alixas.

Di akhir siaran langsung ini, Firman mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Firman berharap melalui siaran langsung Instagram ini, edukasi ke masyarakat menjadi lebih cepat diterima.

#PajakKuatIndonesiaMaju


Bagikan berita melalui