BOLMONG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Endy Agustiawan melakukan koordinasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing dan sosialisasi upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di 7 Kecamatan yaitu Kec. Poigar, Kec. Bolaang Timur, Kec. Bolaang, Kec. Passi Barat, Kec. Passi Timur, Kec. Lolayan dan Kec. Lolak.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari (1 hingga 3 Agustus) ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing telah sesuai dengan peraturan keimigrasian dan menghimbau kepada pihak kecamatan untuk bersama-sama mencegah TPPO di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pihak kecamatan memberikan respon positif terhadap kegiatan dimaksud dan akan menyampaikan informasi kepada para Kepala Desa (Sangadi) agar memperketat pemberian surat keterangan ataupun surat lainnya yang digunakan untuk bekerja serta melakukan pengawasan dan penggalian informasi kepada setiap warga yang berencana bekerja di negara yang masuk dalam kategori rawan TPPO yaitu Kamboja, Myanmar dan Laos.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020