Jakarta (3/8) - Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, terdapat perubahan yang signifikan yang berdampak pada perubahan kriteria dan indikator P2HAM dan perbedaan pada proses bisnis sehingga perlu melakukan pengembangan pemahaman pada aplikasi P2HAM.
Berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Reba Paputungan mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan melakukan konsultasi teknis penyelenggaraan pemajuan HAM di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh Para Kepala Bidang HAM dan operator P2HAM Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis jajaran Kemenkumham RI. Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad dalam sambutannya saat membuka Rakor, ia menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM adalah Pelayanan Publik yang khusus dan mempunyai ciri yang khas. “Pelayanan publik berbasis HAM sangat penting dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak setiap individu, termasuk bagi pengguna layanan di setiap unit pelaksana tugas di bawah naungan Kemenkumham,” ucap Darsyad.
Dalam kegiatan ini dibahas tentang terkait tata cara pemenuhan data dukung pada aplikasi penilaian P2HAM sesuai dengan lampiran pada Permenkumham nomor 2 Tahun 2022. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini guna tercapainya keberhasilan dan efektifitas tahap evaluasi P2HAM Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020