Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik. Kemenkumham menempati posisi pertama pada kategori Sinergitas
Pengadaan ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif Tahun
2023. Hal ini dilakukan agar ASN yang diterima mampu
memberikan kontribusi yang maksimal bagi kinerja Kementerian hukum dan
HAM Republik Indonesia. Dalam proses pengadaan taruna dan taruni, Kemenkumham menyelenggarakan secara terbuka dan informatif.
Penghargaan diberikan oleh Menteri PAN RB, Abdullah Azwar
Anas kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi
Revianto dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN tahun 2023, Kamis
(03/08/2023) di Jakarta.
Andap mengatakan kualitas SDM merupakan
penentu keberhasilan organisasi. Untuk itu, pengelolaan ASN di
Kemenkumham dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, yang dimulai dari tahap
perhitungan kebutuhan formasi s.d proses rekruitmen pengadaan ASN.
"Tata
kelola ASN dimulai sejak tahapan pengadaan. Kemenkumham
menyelenggarakan pengadaan ASN secara cakap dan profesional untuk
merekrut SDM yang berkualitas," kata Andap setelah menerima penghargaan.
Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus
objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan
pelayanan.
"Penetapan kebutuhan ASN adalah titik
awal yang akan menentukan kualitas pelayanan Kemenkumham ke depannya.
Karena itu harus ditetapkan sesuai kebutuhan pelayan masyarakat dan
perkembangan lingkungan strategis," ujarnya.
Tata kelola
pengadaan ASN, ujar Andap, merupakan proses yang tidak bisa dilakukan
oleh Kemenkumham sendiri. Instansi pemerintah di bawah pimpinan Menteri
Yasonna H. Laoly ini melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga lain,
di antaranya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain pengadaan ASN, Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang dipercayakan mengelola sekolah kedinasan.
"Pengadaan
ASN, serta pengadaan taruna dan taruni sekolah kedinasan, dijalankan
secara informatif guna menjamin transparansi dan aksesibilitas informasi
kepada masyarakat," tutur Andap.
Dalam Rakor Pengadaan ASN ini
sekaligus diserahkan Surat Keputusan MenPAN RB tentang Penetapan
Kebutuhan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Telah
ditetapkan sejumlah total 572.496 formasi ASN di pusat dan daerah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020