Kanwil Kemenkumham Kalsel Bersama Forkopimda dan Perwakilan Instansi Terkait Ikuti Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

10-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Kementerian Hukum dan HAM HDKD ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu (09/08/2023), di Bali dan ditayangkan secara daring melalui media streaming zoom dan youtube.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan turut mengikuti secara daring Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali, Jajaran Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya serta Perwakilan Forkopimda dan Instansi terkait seperti Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, DPRD Prov. Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri, Akademisi dari Universitas di Banjarmasin, LBH serta stakeholder terkait,

Asep N. Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan membuka dengan laporan kegiatan mengungkapkan bahwa Sosialisasi ini merupakan Upaya untuk menjaga dan mempersiapkan diri terhadap Kulminasi Reformasi Hukum karya anak bangsa berupa UU Nomor 1 tahun 2023. Sosialisasi KUHP diawali dengan Sosialisasi melibatkan Kementerian/Lembaga dan melalu Kumham Goes to Campus dengan goals di 2025 Implementasi KUHP Nasional.

Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster dalam kesempatannya memberikan ucapan Selamat atas lahirnya UU nomor 1 tahun 2023 merupakan perjuangan panjang dengan dinamika yang berbagai macam. Akan kami tindaklanjuti dengan percepatan sosialisasi UU ini di Bali kepada seluruh pemerintah daerah dan jajarannya, terutama terkait hukum adat yang turut diakomodir di sini, ungakapnya.

Dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan keynote speech menyatakan bahwa untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komperehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum salah satunya di bidang hukum pidana dengan melakukan revisi terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kita mulai masuk ke sosialisasi UU nomor 1 tahun 2023 yang lebih luas hingga masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) telah paham ketika UU ini diterapkan. UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," tambah Yasonna.

Kegiatan dilanjutkan materi oleh narasumber yaitu Anggota Komisi II DPR RI, I Wayan Sudirta, serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D tentang Kebaruan Hukum Pidana Nasional, kemudian Prof. Dr. Topo Santoso, SH., M.H. dengan materi Pidana dan Pemidanaan dalam UU KUHP yang dilanjutkan oleh Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. tentang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru UU KUHP.

Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel mengungkapkan akan pentingnya sosialisasi ini kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Indonesia telah memiliki KUHP terbaru sehingga terbentuk kesadaran hukum bagi masyarakat. Ia dan Jajaran Kantor Wilayah turut mendukung sosialiasi dengan turut memberikan pemahaman dan penyebaran informasi yang benar mengenai KUHP kepada masyarakat. Selain itu juga segenap penegak hukum di Kalimantan Selatan dapat memiliki pemahaman yang sama dalam implementasinya di lapangan.

"Semoga KUHP yang baru nanti ketika diterapkan dapat bermanfaat serta dipahami dengan baik dalam pemajuan hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di Kalsel," pungkasnya.


Bagikan berita melalui