Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kinerja anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan kunjungi Kantor Wilayah pada Rabu, (09/08/2023).
Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto dan Kepala Bagian Umum, Rustam Sakka menyambut dengan baik kunjungan jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan di ruang Kepala Kantor Wilayah. Tim Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan langsung dikomandoi oleh Kepala Kantor Wilayah, Syafriadi, S.E., M.Ec., Ph.D. didampingi Kepala Bidang PPA I, Yoyok Yulianto, M.B.A., Sekretaris, Anindita Ratna Santoso, A.Md.Kb.N. dan Kepala Seksi PPA I B, Nanang Trimanta, S.H., MBA. Maksud kedatangan Tim Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan ialah dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dan juga memperkuat sinergitas antar instansi vertikal di wilayah. Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali mengapresiasi kunjungan Tim Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja anggaran Kemenkumham Kalsel. "Kami sangat mengapresiasi kunjungan Tim DJPB Provinsi Kalimantan Selatan ke Kanwil Kemenkumham Kalsel, hal ini dapat menunjang kinerja kami untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang lebih efesien dan efektif. Kami selalu berkomitmen untuk mengimplementasikan perencanaan anggaran sehingga tercapainya Pelaksanaan Anggaran dan Hasil Pelaksanaan Anggaran yang berkualitas." pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020