Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. M. Syirajuddin, S.H., M.T., sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Untuk Menyempurnakan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023.
Terdapat kesepakatan-kesepakatan yang telah ditetapkan pada rapat ini yakni :
1. Isu-isu strategis (pelayanan) Perangkat Daerah, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan pelayanan rancangan Renstra Perangkat Daerah Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024-2026.
2. Rencana program dan kegiatan prioritas Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024-2026 yang disertai dengan target dan kebutuhan pendanaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020