Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha UMKM Orang Asli Papua, Ayorbaba : Mau Sukses Harus Berani Memulai Sesuatu

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI PAPUA — Sekretariat Jenderal

Jayapura, Senin 7 Agustus 2023

HUMAS PAPUA INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual, Dengan Kekayaan Intelektual menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan Inovatif bagi dunia bagi pelaku usaha. Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini diselenggarakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, di Laksanakan bertempat di Gedung Pertemuan Youth Creative Hub, Jl. Poros, Wahno, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba mengatakan HKI yang ada di Indonesia antara lain terdiri atas hak cipta, paten, merek, indikasi geografi, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman".

“Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten, pemohon perlu untuk menuliskan spesifikasi paten yang meliputi pembuatan gambar, penulisan deskripsi yang menjelaskan kebaruan alat, penulisan klaim, dan terakhir penulisan abstrak”, lengkap Kakanwil Kemenkumham Papua kepada para 30 orang peserta sosialisasi. Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini langsung disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, didampingi Kepala Sub Bidang KI, Sri Isyati juga JTF yang langsung membantu Peserta untuk mendaftar HKI. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang peserta Pelaku UMKM khusus Orang Asli Papua (OAP) dan juga umum yang terdiri dari Kota Jayapura, Kabuoaten Jayapura, Keerom hingga Kabupaten Sarmi.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini tumbuh motivasi dan minat untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan Inovatif di Dunia para pelaku Usaha yang mengikuti sosialisasi ini. Kakanwil juga menyampaikan ruang lingkup HKI hingga aspek pengenalan HKI, jenis-jenis HKI, proses pendaftaran paten serta arti pentingnya paten dalam mendukung kemandirian dan daya saing bangsa. Diharapkan dengan materi ini para peserta mendapatkan gambaran tentang HKI dan menyiapkan diri untuk mengarahkan hasil penelitiannya berorientasi paten. Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si sampaikan Sosialisasi Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil. Dalam Penyampaian Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si mengungkapkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2023 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan KI dan kemampuan teknis pemangku kepentingan khususnya inventor baik di perguruan tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dunia usaha dan Masyarakat secara umum. Lebih jauh dijelaskan Ayorbaba, selain KI Paten yang merupakan hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kanwil Kemenkumham Papua merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Provinsi sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan serta pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) secara menyeluruh khususnya pada kegiatan ini promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual pada Kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro Keci yang diselenggarakan Disperindakop Papua. Menurut Ayorbaba, HKI perlu dikenalkan kepada Pelaku UMKM sejak dini dengan mengimplementasikan HKI secara total dan benar, sangatlah besar peluang untuk dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan timbul kesadaran Pelaku UMKM tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi untuk bangsa ini dari Tanah Papua.

Pesan Kakanwil, Ayorbaba apa bila ada Peserta Pelaku UMKM yang memiliki hak cipta maupun hak paten dan ingin mendaftarkan Perseroan Perorangan akan dilayani oleh Petugas Layanan KI Kanwil Papua. "Jika memiliki KI berupa Paten jangan di sebarkan luaskan karena di zaman digitalisasi ini banyak yang melakukan copy paste untuk itu perlindungan kekayaan intelektual sangat perlu di lakukan," Tegas Ayorbaba. Ia menjelaskan Untuk itu Kehadiran kakanwil dan tim hari ini untuk menginspirasi Pelaku UMKM untuk berinovasi untuk memajukan Papua lebih baik kedepan Di akhir paparan materi, dilajutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan jenis-jenis HKI dan cara pendaftarannya. Secara umum, acara ini sangat interaktif dilihat dari animo pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang mengikuti acara ini sampai akhir cukup banyak dan bervariatif. Juga Tim KI Kanwil Papua langsung menerima Pendaftaran Merek Para Pelaku Usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Bagikan berita melalui