Sosialisasi Tata Kelola Pariwisata DTW Berbasis Alam

10-08-2023 - Kecamatan Buleleng — Pemerintah Kab. Buleleng

Melalui Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Buleleng, dalam hal ini dihadiri oleh Staf Fungsional Umum I Ketut Artaya, S.Sos mewakili Kasi Sosbud Seijin Camat Buleleng, Rabu (9/8) meghadiri Sosialisasi tata kelola pariwisata DTW (Daya Tarik Wisata) berbasis alam bertempat di Rumah makan Ranggon Sunset,Jl Pantai Penimbangan Desa Pemaron.

Rapat dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab.Buleleng Bapak Gede Dody Sukma Oktiva Askara,S.Sos,M.Si, dengan mengundang Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Camat Se Kabupaten Buleleng, Kepala BPD Cabang Singaraja, Perbekel dan Klian Desa Adat Se Kabupaten Buleleng  yang memiliki potensi Pariwisata.

Dalam pemaparannya Kepala Dinas Pariwisata Pariwisata Kab.Buleleng menyampaikan beberapa hal terkait tata kelola pariwisata DTW. Sosialisasi ini bertujuan untuk menggali Potensi  peningkatan PAD Kabupaten Buleleng melalui obyek  retribusi berbasis alam berupa danau, sungai, sumber air panas, air terjun, dan Pantai.

Dalam tata kelola pariwisata DTW, diharapkan adanya distribusi pendapatan yang merata dan adil, serta meningkatkan pelayanan  yang lebih baik. Dijelaskan pula tentang dasar hukum retribusi pengelolaan pariwisata diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata bali, struktur retribusi daerah dan UU HKPD yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Disampaikan pula tentang kewengan pengelolaan aset yg meliputi kewenangan  Desa Dinas, kewenangan Desa Adat dan Kewenangan Pemerintah Daerah. Selain itu, dipaparkan tentang  Time Line Proses Dasar Hukum   Pengelolaan DTW ( Daya Tarik Wisata ) berbasis alam, serta materi  tentang E -Ticket Wisata, yang  dipaparkan dan disampaikan oleh Kepala BPD Cabang Singaraja Bapak Aditya yang menyampaikan alur  digitalisasi E - Ticket Desa Wisata.


Bagikan berita melalui