Kanwil Kumham Papua Sosialisasikan Apostille di Dinas Pendidikan Provinsi

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI PAPUA — Sekretariat Jenderal

(Jayapura, 8/8/2023). Kanwil Hukum dan HAM Papua bekerjasama dengan Ditjen AHU serta Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua melakukan sosialisasi apostille bagi para pejabat, pegawai dan guru.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, L. Cristian Sohilait, dalam menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan. "Saat ini era globalisasi pergerakan warga negara secara internasional memunculkan kebutuhan akan legalisasi dokumen yang cepat dan mudah," tutur Cristian.

"Di dunia pendidikan, kebutuhan legalisasi dokumen antara lain untuk kebutuhan melanjutkan pendidikan maupun untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Karenanya saya berterimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Bapak Antonius M Ayorbaba, yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi apostille hari ini," tandasnya.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, serta Arisyi Nabawi dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa saat Kanwil Papua merupakan salah satu kanwil yang sudah bisa mencetak sertifikat apostille. "Sebelumnya untuk pencetakan sertifikat harus dilakukan di Jakarta, namun saat ini baik SDM, sarana prasarana serta jaringan internet di Kanwil Papua sudah bisa memenuhi persyaratan untuk pencetakan sertifikat apostille. Hal ini tentu mempermudah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat Papua tidak perlu lagi ke Jakarta untuk mencetak sertifikat apostille," ungkapnya.

Layanan Apostille ini, lanjut Mufid, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. "Cukup membayar PNBP seratus lima puluh ribu rupiah per dokumen," tutur Mufid.

Masih dalam kesempatan yang sama, Arisyi Nabawi dari Ditjen AHU menjelaskan bahwa saat ini apostille sudah diadopsi oleh 124 dari 193 negara PBB.

Menurut Arisyi saat ini sudah 123.193 permohonan dokumen apostille, dengan tujuan negara terbanyak adalah Korea Selatan. "Dari Papua sendiri sudah terdapat 335 permohonan apostille dengan terbanyak dari pendidikan," ujarnya.

Menurut Arisyi, terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Untuk yang masih belum berkekuatan hukum tetap dikecualikan, walaupun pada prinsipnya semua dokumen yang ada tanda tangannya bisa di proses apostille" lanjut Arisyi.

Arisyi berpesan agar para pejabat di lingkungan Pemprov Papua jangan mempersulit ketika ada masyarakat yang meminta spesimen tanda tangan untuk apostille. "Kecuali tanda tangan dalam bentuk barcode maka kami sudah otomatis bisa proses," katanya. (Humas Kanwil Papua)


Bagikan berita melalui