PERKUAT PEMAHAMAN UNTUK MEMAKSIMALKAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM , LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI SOSIALISASI UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

09-08-2023 - Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

KUPANG - Seluruh jajaran Kemenkumham di berbagai daerah di seluruh Indonesia termaksud Lapas Perempuan Kupang hari ini (Rabu, 09/08/2023) mengikuti Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual. 

Plt. Kalapas Perempuan Kupang; Maria M. Nahak sendiri mengikutinya secara langsung dari Aula Kanwil Kemenkumham NTT serta seluruh Pegawai Lapas Perempuan Kupang mengikuti kegiatan tersebut secara terpisah di Gereja Lapas Perempuan Kupang. 

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa Jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI dapat memiliki pemahaman yang kuat tentang perubahan hukum terbaru serta memberikan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami perubahan signifikan dalam hukum pidana yang diatur oleh UU KUHP yang terbaru. 

Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan; Asep Mulyana yang menyampaikan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam rangka mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. 

Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Gubenur Bali; I Wayan Koster yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan edukasi hukum kepada Narapidana. Yang mana pemahaman tentang hukum yang tepat dapat membantu mendorong rehabilitasi dan pencegahan tindak kriminal di masa depan. 

Membuka secara resmi sekaligus memberikan Keynote Speech, Menteri Hukum dan HAM RI; Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. 

Menurutnya, Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis. 

Lebih lanjut, Yasonna juga menyampaikan bahwa UU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dan dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi Masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga menegaskan penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum. 

Mengakhiri keynote speechnya, Yasonna mengatakan bahwa besar harapan Beliau agar sosialisasi KUHP ini berkontribusi dalam menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi negara Indonesia. 

Selepas acara pembukaan, Sosialsasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber yaitu Anggota Komisi III DPR RI; I Wayan Sudirta, Guru Besar Hukum Pidana; Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana; Topo Santoso, dan Ahli Hukum Pidana; Yenti Garnasih. 

Acara pun kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya-jawab bersama para peserta kegiatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Aparat Penegak Hukum ( Hakim, Jaksa, Polisi) dan juga Perancang Perundangan-undangan. 

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang (NF) 

Bagikan berita melalui