SERAGAMKAN PEMAHAMAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023, RUTAN NEGARA IKUTI SOSIALISASI UU KUHP

09-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

NEGARA - #infopas_runa Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-78 pada Rabu (09/08/2023). Pada kegiatan sosialisasi ini Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Negara dengan didampingi satu orang humas mengikuti secara langsung di The Trans Resort Bali Hotel, sedangkan seluruh pegawai Rutan Negara mengikuti secara daring melalui chanel youtube DJPP Kemenkumham. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Wayan Koster menyampaikan bahwa acara ini sangat penting sebagai Langkah persiapan berlakunya UU KUHP pada tanggal 2 Januari 2026 yang mana UU KUHP ini akan menjadi pijakan utama dalam reformasi hukum pidana secara menyeluruh di Indonesia.

Oleh sebab itu, acara ini sangat penting diikuti oleh penegak hukum di seluruh Indonesia termasuk jaksa, hakim, polisi, advokat, dan petugas pemasyarakatan yang mana memiliki peran sentral dalam implementasi UU KUHP. “Dengan adanya sosialisasi ini peserta akan diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Wayan Koster. Tujuan sosialisasi ini selain memberikan pemahaman juga memberikan kompetensi kepada apparat penegak hukum agar mereka nantinya dapat mengimplementasikan dengan tepat UU KUHP dan menghindari perbedaan presepsi yang dapat menghambat dimasa yang akan mendatang. Pada kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh 4 (empat) narasumber sebagai pembicara, yaitu ada I Wayan Sudiarta S.H., M.H (Komisi III DPR RI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo S.H., M.H., Ph.D., Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., dan Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. 

 Yasonna H. Laoly juga menjelaskan bahwa harmonisasi pemahaman UU KUHP menjadi poin penting dalam mengatasi perbedaan pandangan yang memungkinkan timbul nantinya. “Nantinya diharapkan apparat penegak hukum memiliki pandangan yang seragam mengenai UU KUHP ini dan dapat mengatasi segala hambatan yang ada pada saat terjun ke lapangan,” terang Yasonna.

Bagikan berita melalui