Samarinda, INFO_PAS – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Lapas Narkotika Samarinda, Desman Situngkir berserta Staf TU, Andri Setiawan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Rabu (9/8).
“Untuk memperingati hari lahirnya Kemenkumham RI ini, maka dilaksanakanlah sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serentak di seluruh Indonesia, kita jajaran Lapas Narkotika Samarinda juga turut serta dalam kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan kita dalam menyemarakkan Hari Kemenkumham Ke-78,” ucap Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim ini dihadiri oleh Perewakilan dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Kota Samarinda, Perwakilan Aparat Penegak Hukum di Kota Samarinda, dan Lembaga Bantuan Hukum dari Universitas Mulawarman dan Widyagama serta Pusat Kajian dan Bantuna Hukum Peradi Samarinda. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemenkumham RI Ke-78. (ez)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020