Lapas Bondowoso Ikuti Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara Daring

09-08-2023 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BONDOWOSO — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Bondowoso, (9/8) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam mengikuti perkembangan hukum dengan mengambil bagian dalam kegiatan sosialisasi daring mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk memahami perubahan hukum yang signifikan dan mengaplikasikannya secara efektif dalam konteks pelaksanaan tugas.

Dalam suasana yang penuh semangat, petugas Lapas Bondowoso bergabung dalam sesi sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023. Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Bondowoso, Herman Hidayat, menyampaikan pentingnya keterlibatan dalam pemahaman hukum yang lebih baik. "Meskipun kita menjalankan tugas di dunia pemasyarakatan, memahami perubahan dalam hukum pidana tetaplah penting. Dengan berpartisipasi dalam sosialisasi ini, kita dapat memastikan bahwa tugas rehabilitasi dan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku."

Para narasumber yang ahli dalam bidang hukum memberikan paparan mendalam tentang perubahan utama dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka menggambarkan konteks dan niat dari perubahan-perubahan tersebut, serta bagaimana perubahan tersebut akan mempengaruhi implementasi hukum pidana di berbagai sektor termasuk pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasi kepada semua peserta yang telah aktif dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menerapkan pemahaman hukum yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan terus mengikuti perkembangan hukum dan memastikan pemahaman yang tepat, Lapas Bondowoso menunjukkan kesiapannya dalam menjalankan misi rehabilitasi dan pemasyarakatan secara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bagikan berita melalui