Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP)

09-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH — Sekretariat Jenderal

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah turut berpartisipasi aktif dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dalam rangka memperingati Hari Kementerian Hukum dan HAM ke-78 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan sosialisasi UU KUHP ini dilaksanakan di The Trans Resort Bali dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar)beserta jajaran yang bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Hadir pula dalam kegiatan ini beberapa tamu undangan diantaranya unsur-unsur dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat, perwakilan pada UPT Permasyarakatan dan UPT Imigrasi se-kota Palangka Raya, Perancang Perundang-undangan, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada pembukaannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dr. Asep Nana Mulyana S.H., M.Hum) menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi UU KUHP diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM ke- 78.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini Menteri Hukum dan HAM akan memberikan keynote speech dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdapat 4 (empat) Narasumber pada kegiatan ini, Narasumber pertama adalah anggota Komisi III DPR RI (I Wayan Sudirta,S.H.,M.H) dengan materi “Bersiap Menyambut KUHP Baru”. Narasumber kedua yaitu Prof. Hakristuti Hakrisnowo, S.H., MA, Ph.D dengan materi “Kebaruan Hukum Pidana Nasional”. Narasumber ketiga yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H dengan materi “Pidana dan Pemidanaan dalam UU KUHP. Sedangkan Narasumber keempat yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H dengan materi “Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru UU KUHP”. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab yang dilakukan secara luring dan daring yang dipandu oleh moderator. (Red-Dok, Humas - Kalteng, Agustus 2023).

Bagikan berita melalui