Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan memfasilitasi layanan kesehatan melalui kerja sama dengan RSU Bandung Medan, Rabu (9/8/23).
Bertempat di RSU Bandung Medan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitas Pengelolaan Barang Sitaan Barang Rampasan Keamanan Kriston Napitupulu beserta tim melakukan pertemuan dengan Direktur RSU Bandung dr Sahala Bungaran Silaen MKM untuk mengkaji Nota Kesepahaman antara Rumah Sakit Bandung Medan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tentang Pelayanan Pengobatan dan Perawatan dan selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.
Saat ini, ada delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang dirawat di RSU Bandung yang merupakan binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Rutan Kelas I Labuhan Deli. Usai melakukan penandatanganan, Kriston dan tim melakukan pemantauan kepada kedepalan orang Warga Binaan Pemasyarakatan ini.
Nota Kesepahaman ini dibuat guna mengikat kerjasama dengan RSU Bandung Medan dalam rangka pelayanan pengobatan dan perawatan rawat inap dan rawat jalan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
(humas/sowat)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020