Jajaran Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi KUHP Bersama Menkumham

09-08-2023 - Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BENGKULU

9 Agustus 2023

BENGKULU - Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peringatan Hari Dharam Karya Dika (HDKD) ke-78 tahun 2023, rabu (9/8) Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana dan sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan ini juga menghadirkan empat orang narasumber yang merupakan para pakar di bidang hukum. Sementara itu di Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu secara virtual di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini juga diikuti secara terpisah oleh jajaran pejabat struktural, JFT dan JFU Rutan Kelas IIB Bengkulu. Dalam sambutannya, Menkumham menegaskan Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Melalui waktu yang tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya, serta telah melalui koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya, UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana. Kendati demikian, lanjut Yasonna, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana. "Terima kasih kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah merumuskan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan APH sebagai salah satu fokusnya. Sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan," ujar Yasonna. Usai penyampaian sambutan oleh Menkumham kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber, diantaranya DR.Yenti yang membahas tentang Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khsuus Dalam KUHP Baru, Prof.Topo yang membahas tentang Membangun Paradigma Baru Pidana & Pemidanaan Melalui KUHP Baru dan sejumlah narasumber lainnya. -humas-

Bagikan berita melalui