Palembang - Satu orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial F secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB), Rabu (09/09/2023).
Narapidana kasus teroris tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI di hadapan institusi yang terkait. Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah pastikan bahwa narapidana tersebut seudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri.
"Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI pada 2 Februari yang lalu. Dengan demikian kami ucapkan terimakasih karena sudah menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang seharusnya, mudah-mudahan bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan berbaur kembali dengan masyarakat tanpa ada sesuatu hal yang menghalangi," ungkapnya.
Di sisi lain BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme) dan Densus 88 POLRI mengucapkan terimakasih kepada Lapas Kelas I Palembang yang telah membantu membina napiter tersebut. Selain itu diharapkan ketika napiter sudah kembali ke keluarga masing-masing, ilmu yang didapat selama di dalam lapas bisa berguna dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
(Humas Lameta)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020