KANWIL KUMHAM KALTIM DAN DPRD KUKAR DUDUK BERSAMA BAHAS RAPERDA KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2023

08-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Selasa, (08/08/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan  Harmonisasi Raperda Kutai Kartanegara Tahun 2023.

Setiba di Kanwil Kemenkumham Kaltim, rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (H.M Ridha Darmawan) disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) dengan didampingi Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana).

Kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kumham Kaltim (Siska dan Eko) dan staf Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.    

Rapat diawali pengarahan oleh Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) yang menyampaikan terimakasih kepada jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara atas kunjungannya ke Kanwil Kemenkumham Kaltim.,

“Semoga Pembahasan  Harmonisasi Raperda Kutai Kartanegara Tahun 2023 ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” Jelas Mia.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, akan selalu siap membantu mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang ada di Kaltimtara.,

“Saya yakin Raperda Kutai Kartanegara ini telah melalui tahapan sebelumnya, sehingga Raperda ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang akan menerima manfaat dari Raperda ini, oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM, akan selalu siap melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang kami miliki,” Tegas Sofyan.  

Diakhir penyampaian, Kakanwil berharap agar kegiatan pembahasan  Harmonisasi Raperda Kutai Kartanegara Tahun 2023 ini dapat berjalan lancar, sehingga dapat menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas yang dapat melindungi Hak Asasi Manusia demi tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya yang ada Kabupaten Kutai Kartanegara., Tutupnya.                                               

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) dengan didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska dan Eko). (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)   


Bagikan berita melalui