Pengembalian Barang Bukti

04-08-2023 - Kejaksaan Negeri Banggai — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

 Adapun Barang Bukti tersebut sebagai berikut:

- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C35 Tipe RMX3511 Warna Hijau Bersinar, Nomor IMEI1 865895067870391, IMEI2 865895067870383b.;
- 1 (satu) buah dus yang berwarna kuning dari Handphone Merk Realme C35 Tipe RMX3511 Warna Hijau Bersinar, Nomor IMEI1 865895067870391, IMEI2 865895067870383;
- 1 (satu) lembar kwitansi nota pembelian Handphone android Merk Realme C35 Dalam perkara a.n. Terdakwa A M B, melanggar pasal 362 KUHP, dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Debbi Christin N Sumenda.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Bagikan berita melalui