Serentak Se-Indonesia, UPT Keimigrasian Kanwil Lampung Buka Layanan Paspor Merdeka Sambut HUT Kemenkumham RI Ke-78 05/08/2023

08-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal

LAMPUNG_INFO- Dalam Rangka Semarak Dirgahayu Republik Indonesia dan Hari Kementerian Hukum dan HAM RI ke-78. Serentak 162 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia Pada Hari Ini Buka Layanan Paspor Merdeka, Sabtu (05/8). Di layanan Paspor Merdeka ini masyarakat bisa melakukan permohonan paspor baru, penggantian habis masa berlaku paspor, dan percepatan paspor 1 hari jadi.

Salah satu dari 162 Kantor Imigrasi di indonesia yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda buka 30 Kuota layanan Paspor Merdeka di PT. Jafa Indo Corpora Cabang Lampung yang bertempat di Jl. Pulau Damar No.99 Perumnas Waykandis Kec. Tanjung Senang. dan Dua titik layanan lainnya yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi buka layanan paspor merdeka di masing-masing Kantor Imigrasi.

Layanan paspor yang dibuka secara massif oleh Kementerian Hukum dan HAM ini untuk memberikan pilihan lebih banyak sekaligus kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor.

Bagi yang akan membuat paspor baru melalui layanan Paspor Merdeka ini, pastikan untuk membawa berkas yang dibutuhkan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Sementara jika ingin melakukan penggantian paspor maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Pada praktiknya, setelah proses verifikasi berkas persyaratan selesai kemudian dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Proses pembayaran Paspor Merdeka bisa dilakukan baik secara offline maupun via online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Dalam kegiatan ini pula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Lakukan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat yang hadir.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Lampung menjelaskan hal terkait Bantuan Hukum Gratis mulai dari siapa saja yang dapat mengaksesnya, siapa yang memberikan bantuan hukum, ruang lingkup hinggga penyelenggara. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Sedangkan Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU 16 Tahun 2011 yaitu lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang telah lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Kegiatan yang dilaksanakan di PT. Jafa Indo Corpora Cabang Lampung Diketahui Hadir Kepala Bidang Perizinan & Informasi Keimigrasian, Mirza Akbar; Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Keimigrasian, Raden Ayu Fatimah; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan; Tim Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, dan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;


Bagikan berita melalui