Kadivyankumham Dr. Alpius Sarumaha Lakukan Koordinasi Ke Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 04/08/2023

08-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual lakukan Koordinasi Terkait Pelimpahan Perkara pelanggaran desain industry terdaftar. Jumat (04/08/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham Lampung, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. beserta 4 (empat) orang pelaksana lainnya berkunjung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Lampung disambut secara langsung oleh Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi dan PPNS KI Suharto.

Dr. Alpius menyampaikan bahwa kantor wilayah telah melaksanakan SOP Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) dengan optimal dan sudah meningkat ke tahap Penyidikan. Agar dapat efisiensi dan efektif atas perkara tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menginisiasi pelimpahan perkara pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Rifadi menyampaikan bahwa arahan Bapak Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, akan dilaksanakan Pengawasan dan Pengamatan ulang bersama tim dari DJKI beserta PPNS KI dari Kanwil Lampung.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RIZKY)


Bagikan berita melalui