Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Melakukan "Riset" Terhadap Calon Klien Serta Penjamin

08-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Sebelum diberikan porgram integrasi maupun asimilasi dirumah, PK melakukan "riset" terhadap calon klien serta penjamin apakah layak dan memenuhi syarat yang ada. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan kunjungan kepada penjamin dari calon klien pemasyarakatan untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. PK melihat apakah penjamin memiliki lingkungan yang kondusif bagi calon klien sehingga dapat meningkatkan program pembimbingan yang sudah dirancang oleh PK. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien. MA merupakan salah satu warga binaan yang mengajukan untuk program integrasi. Penjamin MA berada di Kabupaten Kebumen dan merupakan Ayah kandung dari calon klien yang saat ini bekerja menjadi buruh harian lepas. Pada saat PK berkunjung ke rumah penjamin dan klien, PK disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin, pihak pemerintah desa dan juga penjamin. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa saat ini MA sehat dan baik-baik saja saat menjalani pidana di Rutan Purworejo sehingga tidak perlu khawatir dengan keadaannya. Setelah itu PK mulai berbincang-bincang sambil menggali informasi lebih lanjut mengenai penjamin dan keadaan sekitar penjamin. Penjamin mengatakan “masyarakat di sini merupakan masyarakat yang baik dan memiliki kegiatan positif yang memperlihatkan keeratan antar warganya seperti PKK, Dasawisma, pengajian, dan ronda”. Kegiatan tersebut dapat memiliki pengaruh yang baik bagi perkembangan calon klien agar tidak terkena pengaruh yang buruk. Setelah itu, PK bertemu masyarakat sekaligus pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat, Kepala Desa mengatakan bahwa “penjamin dan klien merupakan orang yang baik, klien terlibat tindak pidana karena salah pergaulan sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah meresahkan warga desa ini”. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK berpesan dan meminta tolong bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap MA agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan kegaduhan ataupun keonaran serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali. (Faiz/KE/DP)

Bagikan berita melalui