Pangkalpinang – Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang laksanakan Sosialisasi Peran Perempuan dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada 40 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang, Selasa (08/08/23).
Tim Bawaslu diterima langsung oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Mia Cahyani dan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Rosmita.
Hadir sebagai narasumber yaitu Hj. Amiroh yang menyampaikan bahwa Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh, mewujudkan Pemilu yang demokratis dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu
Hj. Amiroh juga mengatakan bahwa keterlibatan perempuan dalam pemilu mempunyai peran yang sangat strategis untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pilkada karena perempuan itu lebih teliti serta lebih cermat dalam menyampaikan hal-hal yang dirasakan tidak benar dan kaum perempuan juga cukup aktif memberikan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran.
Urgensinya perempuan dalam mengawasi pemilu yaitu sebagai Implementasi penghargaan terhadap HAM, prinsip demokrasi berbasis kesetaraan dan keadilan gender, khususnya kesetaraan hak politik Perempuan serta perempuan adalah rakyat yang akan terdampak dari regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
“Penting untuk perempuan terlibat aktif mengawal proses dan hasil Pilkada agar terpilih pemimpin yang baik melalui proses yang menghargai kemurnian suara rakyat,” ujar Hj. Amiroh.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020