Sibolga, Selepas pelaksanaan apel pagi, Kalapas Sibolga menginstruksikan kepada jajaran untuk melaksanakan penggeledahan kamar hunaian warga binaan pada blok wanita, Selasa (08/08/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah progressive dalam memberantas Handpone, Pungli dan Narkoba (Halinar) di dalam Lapas.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini petugas wanita melakukan penggeledahan badan seluruh penghuni kamar tanpa terkecuali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar hunian oleh seluruh petugas, dari kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan Kartu Remi, kabel listrik, dan benda-benda tajam yang selanjutnya di inventarisir untuk dilakukan pemusnahan.
Kalapas Sibolga Indra Kesuma dalam keterangannya selepas kegiatan menyampaikan bahwa penggeledahan kamar hunian merupakan kegiatan wajib dan rutin untuk dilaksanakan. Berdasarkan atensi pimpinan terkait langkah progersif dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban. (Tim Humas Lasiga)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020