//DPMPTSP KAB. SANGGAU//
Selasa (16/03/2021) , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau mengadakan rapat internal Pedoman Pelaporan dan Pengisian Dokumen Kelengkapan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021 di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Sanggau. Rapat tersebut dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sanggau Ir. Zaenal. Peserta rapat diikuti oleh para Kabid dan Kasi di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sanggau.
Dalam pembukaan rapat tersebut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa untuk tahun ini fokus penilaian dari KEMENPAN dan OMBUDSMAN adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola secara langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sanggau, karena hampir semua Pelayanan Publik di Kabupaten Sanggau sudah dilayani di MPP Kabupaten Sanggau.
Selain itu Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau Theofilus Panggilingan, ST menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau diminta untuk mempersiapkan data-data atau berkas tahun 2021 pada triwulan pertama sebagai bahan pelaporan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang di koordinir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena memang beberapa tahun ini pengelolaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Dinas PMPTSP dikelola secara langsung oleh Bidang PTSP sebelum ada perubahan nomenklatur. Dan khusus untuk tahun ini agar lebih fokus dan terkoordinir maka data – data tersebut dikelola langsung oleh Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi Layanan dimana seksi tersebut berada di bawah Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan sesuai dengan Perbup No 13 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau. .
Yang perlu digaris bawahi adalah dengan semakin meningkatnya nilai pelayanan publik maka proses investasi di daerah itu semakin mudah dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Besar harapan untuk kedepannya agar banyak yang mau berinvestasi ke daerah kita, karena itu adalah salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan daerah dan untuk mensejahterakan rakyat. (RN).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020