Padangsidimpuan — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama yang bertugas di Pos Bapas Padangsidimpuan, melakukan pendampingan proses diversi tingkat pengadilan terhadap Anak yang melakukan tindak pidana Penganiayaan. Proses diversi tingkat pengadilan dilaksanakan pada Senin (07/08) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Proses diversi dihadiri oleh beberapa pihak antara lain dari pihak yakni PK Bapas Sibolga, Pihak Hakim Anak, Tokoh Masyarakat, pihak keluarga Anak dan pihak korban. Dalam proses diversi tingkat pengadilan ini telah berhasil mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tidak dilanjutkan. Hasil dari diversi di tingkat penyidikan ini yakni Anak akan dikembalikan kepada orang tua.
Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pengalihan penyelesaian perkara Anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan Anak. “Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), perlu selalui mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak yang dibawa dalam proses peradilan. Proses penghukuman merupakan jalan terakhir yang ditempuh dengan tidak mengabaikan hak-hak Anak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020