SEMARAK HDKD KE-78, BAPAS SIBOLGA KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT IKUTI KEGIATAN WISUDA PURNA BAKTI PENGAYOMAN

07-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Sibolga — Pelaksanaan Wisuda Purna Bakti Pengayoman Bapas Sibolga Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Senin (07/08) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Semarak Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 Tahun 2023. 

Kegiatan wisuda purna bakti pengayoman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Andap Budhi Revianto yang dilaksanakan terpusat di Graha Pengayoman Jakarta dan diikuti jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia secara virtual. 

Wisuda Purna Bakti Pengayoman pada Periode 1 September 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023 ini terdapat 1.228 orang pegawai yang memasuki masa purnabakti dan hadir pada saat ini sebanyak 877 orang antara lain 51 orang purna bakti hadir secara langsung di Graha Pengayoman dan 826 orang lainnya mengikuti secara virtual dari Kantor Wilayah dan UPT di seluruh Indonesia. 

 Andap Budhi Revianto menyampaikan purna bakti bukan berarti selesai, kita harus terus menjalankan tugas di lingkungan sosial. Untuk itu, saya mengajak Bapak/Ibu yang sudah purna tugas untuk tetap menjaga marwah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Andap juga menambahkan bahwa kegiatan wisuda purna bakti yang dilakukan adalah merupakan wujud penghargaan yang tulus dan ungkapan rasa hormat yang setinggi-tingginya dan rasa kecintaan bagi pegawai yang memasuki masa pensiun atas pengabdian selama dinas aktif sampai mengakhiri masa purna tugas di Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu juga dimaksudkan sebagai pengikat Tali Persaudaraan serta ikatan batin para purnawirawan beserta keluarga terhadap pegawai yang masih aktif sebagai generasi penerusnya. Purna tugas juga dapat dipandang sebagai babak kehidupan baru yang pasti akan dijalani oleh setiap Pegawai Kementerian Hukum dan HAM, hendaknya disambut dengan suka cita dengan tetap menjaga etos kerja, nama baik pribadi dan Citra Kementerian, serta senantiasa menjadi teladan bagi lingkungan masyarakat. 

Jati diri Insan Pengayoman tidak terbatas pada waktu menjalani kedinasan sebagai Pegawai Kementerian Hukum dan HAM namun harus tetap ditunjukan dalam bentuk dedikasi dan integritas dalam lingkungan masyarakat saat purna tugas nanti. 

Bagikan berita melalui